Penatausahaan Keuangan Non Tunai pada Bendahara RSUD dr. Rasidin Padang
DOI:
https://doi.org/10.36057/jips.v6i3.561Keywords:
Penatausahaan Keuangan, Non TunaiAbstract
Penatausahaan keuangan non tunai merupakan langkah awal dalam mewujudkan good governance. Dengan adanya penatausahaan non tunai maka seluruh transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Selain itu penatausahaan keuangan non tunai juga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan aktual sehingga dapat dengan mudah dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kinerja keuangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penatausahaan Keuangan Non Tunai pada Bendahara RSUD dr. Rasidin Padang, mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala tersebut. Menurut Chabib dan Heru (2010:10) pengelolaan keuangan mencakup 5 hal yakni : akuntabilitas, pengukuran kinerja keuangan, kejujuran, transparansi dan pengendalian.
Teknik pemilihan informan adalah purposive sampling. Selanjutnya peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan informan berjumlah 21 orang yang terdiri atas Staf dan Rekanan (pihak ke-3) di RSUD dr. Rasidin Padang. Sumber data diambil dari data primer yang diperoleh langsung dari informan dan data sekunder berupa dokumen-dokumen pendukung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penatausahaan Keuangan Non Tunai pada Bendahara RSUD dr. Rasidin Padang secara umum sudah berjalan dengan baik. Namun masih ada terdapat kendala yakni kurang lancarnya akses internet. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas jaringan internet dan peningkatan kualitas perangkat komputer.
Downloads
References
[2]Asrul. 2013. Gerakan Peningkatan Produktivitas. Yogyakarta : Deepublish
[3]Azrul, Anwar. 1996. Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan. Jakarta : Binarupa Aksara.
[4]Chabib dan Heru. 2010. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bandung : Fokus Media
[5]Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Sektor Publik Keuangan Daerah. Jakarta : Pustaka Salemba Empat
[6]Haryanto. 2007. Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba
[7]Kumorotomo, Wahyudi. 1998. Sistem informasi Manajemen dalam organisasi publik : Gajah Mada Univercity Press
[8]Mangani. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Erlangga
[9]Margono, Subando Agus. 2007. Metode Penelitian Pendidikan Komponen. Jakarta: Rineka Cipta.
[10]Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
[11]Nafarin. 2004. Penganggaran Perusahaan. Jakarta : Salemba
[12]Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kualitattif & Kuantitatif. Bandung: Alfabeta
2012. Metode Penelitian Kualitattif & Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
2013. Metode Penelitian Kualitattif & Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
2016. Metode Penelitian Kualitattif & Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
[13]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN
[14]Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
[15]Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
[16]Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
[17]Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
[18]PMK Nomor 162 Tahun 2013 tentang Bendahara Penerimaan
[19]Surat Edaran Mentri dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi TransaksiNon Tunai
[20]Peraturan Walikota Padang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD dr. Rasidin Padang