Penatausahaan Keuangan Non Tunai pada Bendahara RSUD dr. Rasidin Padang

Reflinda Reflinda ID
STIA Adabiah Padang

Abstract

Penatausahaan keuangan non tunai merupakan langkah awal dalam mewujudkan good governance. Dengan adanya penatausahaan non tunai maka seluruh transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Selain itu penatausahaan keuangan non tunai juga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan aktual sehingga dapat dengan mudah dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kinerja keuangan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penatausahaan Keuangan Non Tunai pada Bendahara RSUD dr. Rasidin Padang, mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala tersebut. Menurut Chabib dan Heru (2010:10) pengelolaan keuangan mencakup 5 hal yakni : akuntabilitas, pengukuran kinerja keuangan, kejujuran, transparansi dan pengendalian.

Teknik pemilihan informan adalah purposive sampling. Selanjutnya peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan informan berjumlah 21 orang yang terdiri atas Staf dan Rekanan (pihak ke-3) di RSUD dr. Rasidin Padang. Sumber data diambil dari data primer yang diperoleh langsung dari informan dan data sekunder berupa dokumen-dokumen pendukung.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penatausahaan Keuangan Non Tunai pada Bendahara RSUD dr. Rasidin Padang secara umum sudah berjalan dengan baik. Namun masih ada terdapat kendala yakni kurang lancarnya akses internet. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas jaringan internet dan peningkatan kualitas perangkat komputer.

References

23 citations
  1. Arikunto, Suharsimi. 2006. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
  2. Asrul. 2013. Gerakan Peningkatan Produktivitas. Yogyakarta : Deepublish
  3. Azrul, Anwar. 1996. Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan. Jakarta : Binarupa Aksara.
  4. Chabib dan Heru. 2010. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bandung : Fokus Media
  5. Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Sektor Publik Keuangan Daerah. Jakarta : Pustaka Salemba Empat
  6. Haryanto. 2007. Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba
  7. Kumorotomo, Wahyudi. 1998. Sistem informasi Manajemen dalam organisasi publik : Gajah Mada Univercity Press
  8. Mangani. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Erlangga
  9. Margono, Subando Agus. 2007. Metode Penelitian Pendidikan Komponen. Jakarta: Rineka Cipta.
  10. Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
  11. Nafarin. 2004. Penganggaran Perusahaan. Jakarta : Salemba
  12. Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kualitattif & Kuantitatif. Bandung: Alfabeta
  13. Metode Penelitian Kualitattif & Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
  14. Metode Penelitian Kualitattif & Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
  15. Metode Penelitian Kualitattif & Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
  16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN
  17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  18. Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
  20. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
  21. PMK Nomor 162 Tahun 2013 tentang Bendahara Penerimaan
  22. Surat Edaran Mentri dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi TransaksiNon Tunai
  23. Peraturan Walikota Padang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD dr. Rasidin Padang

License & Copyright

Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0 CC BY-NC-SA 4.0

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .

Attribution NonCommercial ShareAlike Open Access

How to Cite

Penatausahaan Keuangan Non Tunai pada Bendahara RSUD dr. Rasidin Padang. (2022). Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic, 6(3), 9-21. https://doi.org/10.36057/jips.v6i3.561
Google Scholar
Metrics & Citations
Indexed
Track citations and scholarly impact of this article directly on Google Scholar.
Search on Google Scholar

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Issue

Vol. 6 No. 3 (2022): Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic

View Full Issue
Article Metrics
401 Views
292 Downloads
Published 2022-12-03
How to Cite
Reflinda, R. (2022). Penatausahaan Keuangan Non Tunai pada Bendahara RSUD dr. Rasidin Padang. Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic, 6(3), 9-21. https://doi.org/10.36057/jips.v6i3.561
Share Article

map

Sosmed

..:: FOLLOW US ::..

Latest publications