Implementasi Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance di Daerah Sumatera Barat
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36057/jips.v2i3.336Keywords:
Otonomi Daerah, Good Governance, Sumatera Barat, TransparanAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Barat dalam kaitannya dengan Good Gavernance. Konsep otonomi ataudesentralisasi tidak hanya sekedar penyerahan dan pelaksanaan urusan, tetapi lebih mendekati makna sesungguhnya yaitu pemberian kewenangan pemerintah.Otonomi daerah merupakan proses desentralisasi kewenangan yang semula berada di pusat, kemudian diberikan ke daerah, dengan tujuan supaya pelayanan lebih dekat kepada masyarakat, dapat mempercepat pertumbuhan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memprcepat proses demokrasi. Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu demokrasi, peran serta masyarakat,pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah. Pemberian kewenangan tersebut diikuti dengan perimbangan keuangan antara pusat daerah. Pelaksanaan pemerintah daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat memungkinkan terciptanya pemerintahan daerah yang demokratis, menuju terciptanya pemerintahan yang baik. Berkaitan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, ada empat faktor yang perlu diperhatikan, yaitu;(a) Akuntabilitas, (b) Transparansi, (c) keterbukaan, (d) aturan hukum. Di samping faktor tersebut, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa elemen penting dari otonomi daerah yang perlu diperhatikan dalam upaya pencapaian pemerintahan yang baik Good governance,yaitu:1). Otonomi berhubungan dengan dematisasi. 2)Dalam otonomi terkandung makna self-initiative, 3). Konsep otonomi mengandung kebebasan dan kemandirian masyarakat untuk mengambil keputusan, 4). Daerah otonomiharus memiliki power. 5). Otonomi tidak hanya dipengaruhioleh faktor internal, tetapi juga faktor eskternal.