Sistem Informasi Pengarsipan Data Perkara Pada Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.36057/jips.v6i3.560Keywords:
Sistem, Informasi, Arsip, Data PerkaraAbstract
Pengarsipan adalah kegiatan menyimpan warkat dengan berbagai cara dan alat di tempat tertentu yang aman agar tidak rusak atau hilang sebagai pusat ingatan atau sumber informasi suatu organisasi. Pada Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru, belum menggunakaan sistem informasi dalam hal pengarsipan data perkara, sehingga mengalami kesulitan dalam pengelolaan pengarsipan data perkara mulai dari penerimaan perkara, pembuatan laporan dan penyimpanan semua dilakukan secara manual. Dengan adanya sistem informasi pengarsipan maka pengarsipan menjadi lebih mudah dan cepat, proses pencarian data cepat, dokumentasi rapi dan dalam hal pembuatan laporan pun akan lebih mudah. Sehingga sangat membantu meringankan pekerjaan petugas arsip.
Downloads
References
[2]Fatta Al Hanif. (2007). Analisis dan Perancangan Sistem Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
[3]Fathansyah. (2012). Pengolahan Database dengan Mysql. Jakarta : Wahana Komputer.
[4]Indrajani. (2014). Pengantar Sistem Basis Data. Jakarta : Elex Media Koputindo.
[5]Jogiyanto. (2009). Analisis dan Desain Sistem Informasi. Yogyakarta : Andi Offset.
[6]Kurniawan Erik. (2011). Cepat Mahir Visual Basic 2010. Yogyakarta : Penerbit Andi.
[7]Raharjo Budi. (2011). Membuat Database menggunakan MySQL. Bandung : Informatika.
[8]Sutabri Tata. (2012). Analisis Sistem Informasi. Yogyakarta : Penerbit Andi.
[9]Suryantoro Sigit. (2012). Short Crourse Visual 2010 Programming. Semarang : Wahana Komputer.
[10]Wibowo Raditya Herry, Jubilee Enterprise. (2014). Visual Basic Database. Jakarta : Elex Media Komputindo.