Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau

Authors

  • Fauzan Al Amin Universitas Bung Hatta
  • Syofiani Universitas Bung Hatta
  • Arif Rahmat Universitas Bung Hatta
  • Fidya Novita Universitas Bung Hatta
  • Laras Sandi Universitas Bung Hatta

DOI:

https://doi.org/10.36057/jilp.v7i1.615

Keywords:

Perkawinan Adat, Sesuku, Minangkabau

Abstract

Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal, masyarakat Minangkabau harus menikah dengan orang  luar sukunya. Oleh sebab itu artikel ini akan membahas tentang pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Minangkabau sudah sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini adalah perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yang menekankan pada penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan  langsung menuju pada tujuannya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan adat pada masyarakat Minangkabau berlangsung melalui beberapa proses upacara adat yang melibatkan tetua adat dan tokoh adat. Prosesi pernikahan disebut Baralek. Begitu juga perkawinan sesama suku, atau perkawinan yang dilarang oleh adat, juga melibatkan beberapa prosesi yang melibatkan para tetua dan tokoh adat ketika dilakukan perundingan untuk mencari solusi bagi pelaku perkawinan sesama suku. Selain itu, pelaku perkawinan sesuku akan dikenakan sanksi sesuai  adat setempat, seperti pengusiran sepanjang adat oleh penghulu suku, pengucilan dari masyarakat, hingga pembayaran denda sesuai kesepakatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Setiawan, M. R., Amri, H., & Yunus, M. (2023). Analisis Hukum Islam Terhadap Sanksi Adat Perkawinan Sesuku Di Masyarakat Minangkabau. Journal of Sharia and Law, 2(2), 470-484.

Febria, R., Heryanti, B. R., & Sihotang, A. P. (2022). Kajian Hukum Perkawinan Adat Sesuku Di Masyarakat Minangkabau. Semarang Law Revie (SLR), 3, 12-26. DOI: https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774

Fitri, A. (2021). Penerimaan Diri Dengan Konseling Realita Terhadap Larangan Perkawinan Sesuku Di Minangkabau. Ristekdik: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 6(1), 102-108. DOI: https://doi.org/10.31604/ristekdik.2021.v6i1.102-108

Herviani, F. (2019). Larangan Menikah Sesuku dalam Adat Minangkabau Prespektif Saddu Al-Dzarîʻah: Studi Di Nagari Lareh Nan Panjang Kota Padang Panjang. Sakina: Journal Of Family Studies, 3(2).

Nurdin, R. (2022). Pertentangan antara hukum adat dengan hukum Islam dalam perkawinan: Studi kasus larangan perkawinan sesuku di Minangkabau. Pertentangan Antara Hukum Adat Dengan Hukum Islam Dalam Perkawinan (Studi Kasus Larangan Perkawinan Sesuku di Minangkabau).

Ira, A. F. (2023). Pandangan Hukum Islam Terhadap Penerapan Larangan Perkawinan Sesuku Dalam Masyarakat Minangkabau Perantauan (Studi Kasus Di Nunyai Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).

Sopyan, Y., & Suryani, H. (2020). Marriage with Same Tribes in the Customary Law of Minangkabau Batipuh Ateh (A Legal Anthropology Approach). DOI: https://doi.org/10.28918/jhi.v18i2.3262

S, Alade. (2020). Pertentangan Hukum Adat Dan Hukum Islam Di Minangkabau Dalam Novel Mencari Cinta Yang Hilang Karya Abdulkarim Khiaratullah (Tinjauan Sosiologi Sastra). Jambura Journal of Linguistics and Literature, 1 (1). DOI: https://doi.org/10.37905/jjll.v1i1.6921

Sari, E. K. (2018). Analisis Larangan Nikah Sesuku di Minangkabau Ditinjau dari Maqashid Syari’ah (Doctoral dissertation, IAIN Curup).

Rahmi, M., Fauziah, E., & Rosyadi, F. F. (2022, January). Larangan Perkawinan Sesuku di Nagari Bungo Tanjuang Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. In Bandung Conference Series: Islamic Family Law (Vol. 2, No. 1, pp. 1-5). DOI: https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i1.628

Downloads

Published

2023-12-03

How to Cite

Al Amin, F., Syofiani, S., Rahmat, A., Novita, F., & Sandi, L. (2023). Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau. Jurnal Ilmiah Langue and Parole, 7(1), 39–44. https://doi.org/10.36057/jilp.v7i1.615

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.