Penguatan dewan perwakilan rakyat provinsi sumatera barat dalam rangka menjalankan fungsi anggaran berdasarkan uu no. 23 tahun 2014 tentang pemda
DOI:
https://doi.org/10.36057/jilp.v1i1.23Keywords:
penguatan dewan perwakilan rakyat, fungsi anggaran, UU no. 23 tahun 2014Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan mempunyai peranan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana salah satu tugasnya adalah menjalankan fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, yang didalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi. Dalam melaksanakan fungsi anggaran terkadang tidak dapat dilaksanakan dengan optimal yang disebabkan karena banyak faktor penghambat yang berasal dari dalam maupun dari luar institusi DPRD Provinsi Sumatera Barat, sehingga perlu penguatan dalam menjalankan fungsi anggaran.Tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan penguatan fungsi anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2. Untuk mengetahui hambatan yang ditemui DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan fungsi anggaran dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan penguatan fungsi anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat dilakukan dengan cara:Pertama, menyampaikan saran dan pokok pikiran DPRD Provinsi kepada Kepala Daerah 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD, Kedua, substansi pokok-pokok pikiran DPRD adalah dari hasil penyerapan aspirasi dan usulan masyarakat pada saat anggota DPRD melakukan reses dan kunjungan keja daerah berkala di daerah pemilihan masing-masing, Ketiga, peningkatan kapasitas anggota DPRD memulai bimbingan teknis, Keempat, melakukan pembahasan bersama mengenai KUA dan PPAS. 2. Hambahatan yang ditemukan ada 2 (dua), yaitu: Pertama, hambatan internal: (1) sering terjadi perbedaan antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai skala prioritas yang diprogramkan dengan program APBD, (2) masih kurangnya informasi bagi anggota DPRD yang akan dijadikan sebagai dasar penyusunan anggaran, (3), SDM anggota DPRD yang relatif masih rendah, (4) kurangnya partisipasi anggota DPRD dalam pembahasan anggaran, (5) keterbatasan waktu anggota DPRD mempelajari dokumen. Kedua, hambatan eksternal: (1) PEMDA belum taat aturan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, (2), Kurang tepatnya penyusnan anggaran belanja daerah, (3) penyerahan dokumen anggaran dari SKPD yang terlambat, (4) adanya transisi pemerintahan karena pemilihan kepala daerah. Upaya mengatasi hambatan: (1) peningkatan koordinasi dan sinkronisasi dengan hasil usulan MUSRENBANG setiap masa anggaran yang diusulkan, (2) membuat matrik kegiatan tahunan, (3) peningkatan ketaatan PEMDA terhadap peraturan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, (4) peningkatan peranserta anggota DPRD dalam pembahasan APBD, (5) pembentukan peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai penjadwalan pembahasan APBD, (6) mengikuti BIMTEK bagi seluruh anggota DPRD mengenai anggaran, (7) setiap fraksi di DPRD mewajibkan anggotanya untuk mempelajari RKA tiap SKPD sebelum melakukan pembahasan.